DaerahNasionalPeristiwa

Fmpl Soroti Kerusakan Jalan“ Pengerukan Aset” Di Desa Cisangu Diduga Kuat Penyalahgunaan Wewenang Kades.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

LEBAK,Tujuhsatu.com- kerusakan jalan yang diakibatkan aktivitas pengerukan tanah aset desa di desa cisangu kecamatan cibadak Lebak, menuai reaksi keras dari elemen kmasyarakat,

Koordinator Forum masyarakat peduli lingkungan (FMPL) Sambas, secara tegas menyayangkan tindakan oknum kepala desa yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang demi memuluskan kepenttingan investor”

Kami menyayangkan sikap gegabah oknum kepala desa dalam mengelola aset secra kolusi dengan melibatkan pihak ketiga” tanpa melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dan peraturan desa (Perdes) yang melandasinya.

Baca Juga :  Ambil Sawit Di Lahan Tak Bertuan, Kantor Hukum Bintang Keadilan Prapidkam Polres Padanglawas

Diketahui, kala itu pengerahan armada secara masif berupa 15 unit dump truck dan 1 unit alat berat di lokasi galian yang knon digunakan untuk pengurugan lahan milik pribadi investor.

Kritik pedas FMPL ini merespon rangkaian fakta di lapangan yang memperkuat dugaan terkait keterlibatan pihak ketiga selaku penanggung jawab oprasional sekaligus penerima manfaat material aset desa.

Baca Juga :  PERKUAT SINERGI WILAYAH, DANRAMIL 1205/RAJAPOLAH SILATURRAHMI DAN KOMUNIKASI SOSIAL DENGAN CAMAT JAMANIS

Kejanggalan makin menguat setelah muncul informasi bahwa surat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diputuskan secara sepihak diluar rapat pleno resmi, melainkan dikondisikan oleh sejumlah oknum anggota BPD secara door-to-door.

Metode griliya ini, disinyalir sengaja ditempuh untuk merekayasa legalitas formal tanpa melibatkan keterbukaan publik. ujar Sambas kepada media, minggu 25/10/2026.

Baca Juga :  Satgas Elang Biru DPP Garpu Nasdem Bersama PMPKKBSUSU Gelar Syukuran Penutupan Galian C Bantaran Sungai Ular dan Santuni 350 Anak Yatim

Kepala Desa Cisangu Doli, di hadapan forum masyarakat, sebelumnya Rabu 14/10/2026) telah blak-blakan mengakui bahwa pengerukan aset desa dilakukan tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, kades membenarkan tidak ada sepeserpun aliran dana yang masuk ke rekening Kas Desa dari eksploitasi tersebut, ungkapnya.

Hal Ini jelas terindikasi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang”.

(Muhidin riyan).tim

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!