DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Parkir di RS dan Kos Jadi Sasaran, Polres Binjai Bekuk Terduga Pelaku Curanmor

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com– Polres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial WS (35) diamankan terkait dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai.

WS diamankan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Binjai pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim yang dipimpin Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas dan keberadaan WS.

Baca Juga :  Diduga KPU Sumut Tidak Transparan dan Merasa Diri Konstituen Dewan PERS!!

Tanpa perlawanan, petugas akhirnya mengamankan WS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, WS mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di Kota Binjai.

Aksi pertama terjadi di kawasan Jalan T. Imam Bonjol, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di lokasi kos-kosan, pada Selasa (4/8/2026).

Sementara aksi lainnya terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, tepatnya di area parkir RSU Al-Fuadi, pada 18 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.

Baca Juga :  GEMA HUT KE-81 TNI DI SABURAI: TNI KUAT BERSAMA RAKYAT, INDONESIA BERDAULAT

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya terkait pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Hotdiatur.

Saat ini, WS bersama barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku kejahatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Purwakarta Wujudkan Kepedulian melalui Bantuan kepada Pedagang Anyaman Bambu Lansia Asal Wanayasa

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan,” tegas AKBP Bimo.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama di tempat parkir maupun lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci ganda sangat dianjurkan sebagai langkah antisipasi untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

Polres Binjai memastikan upaya pencegahan dan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor akan terus ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai.

(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!