DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Tiga Hari, Polres Binjai Ringkus Lima Terduga Pengedar Narkoba, 34,27 Gram Sabu Disita

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu tiga hari, polisi berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di sejumlah lokasi.

Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Binjai dan sekitarnya.

Penindakan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Pada Selasa (4/8/2026), petugas mengamankan sejumlah terduga pelaku di Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali dilakukan pada Kamis (6/8/2026). Petugas bergerak ke Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Baca Juga :  Dukung penuh keputusan PTDH, AMPP tegaskan Polri harus bersih dari oknum buruk

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 34,27 gram sabu dengan berat bruto yang dikemas dalam 21 plastik transparan. Barang bukti lain yang turut diamankan yakni tiga sekop dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan dalam waktu relatif singkat ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba untuk berkembang di wilayah hukumnya.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan dan masa depan masyarakat.

Baca Juga :  Cegah Aksi Premanisme, Sat Samapta Polres Langkat Tingkatkan Patroli Ke Pasar Tradisional

“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

Kelima terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Mediasi Deadlock: Dugaan Penyerobotan Lahan di Gemurung Mencuat, Legalitas Sertifikat Patrick Dipertanyakan

Kapolres Binjai juga mengajak masyarakat agar tidak tinggal diam terhadap maraknya peredaran narkotika. Masyarakat diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan,” tegas AKBP Bimo.

Dengan langkah penindakan yang terus dilakukan, Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para pelaku, demi mewujudkan wilayah Binjai yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!