DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Adi Warman Lubis Minta Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan Turut Diselidiki dalam Penanganan Kasus Diana

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN, Tujuhsatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat seorang karyawati berinisial Diana perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain menghormati proses hukum yang sedang berjalan, ia meminta berbagai dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja turut menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia dan Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, saat ditemui di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan, Jumat (7/8/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah menerima kuasa dari Diana beserta keluarganya untuk memberikan pendampingan selama proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan.

Menurut Adi, Diana telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi melalui unit usahanya, Habitat Store, yang bergerak di bidang penjualan telepon seluler. Saat ini Diana menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Adi berpandangan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dengan melihat seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Media Online Nagapos.com, Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Kasih Murni

“Proses hukum tentu harus dihormati. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sebagaimana yang disampaikan Diana, maka hal itu juga perlu diperiksa oleh instansi terkait agar penanganannya tidak hanya berfokus pada satu sisi,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Diana kepada tim pendampingnya, selama bekerja ia mengaku kerap mengalami tekanan dari atasannya. Bahkan, menurut keterangannya, dirinya merasa tidak memiliki keleluasaan untuk sekadar makan karena kondisi kerja yang dialaminya.

Selain itu, Diana juga mengaku perusahaan menerapkan sejumlah sanksi berupa denda kepada karyawan. Ia menyebut keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda Rp100 ribu, kesalahan pengiriman barang dikenakan denda Rp500 ribu, hingga dirinya pernah diminta membayar Rp500 ribu terkait pengembalian casing telepon seluler yang menurut pengakuannya dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuannya.

Adi menilai seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

“Kalau memang fakta-fakta itu benar, tentu perlu dilihat apakah kebijakan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Karena itu kami meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

Dalam menjalankan pendampingan, Adi mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan guna meminta penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka sekaligus penahanan Diana.

Baca Juga :  “Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis

Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa alat bukti tersebut terdapat di dalam sebuah laptop. Meski demikian, ia berharap proses penyidikan tetap dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Ia juga mengaku telah berusaha menjalin komunikasi dengan Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk berkoordinasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun hingga berita ini disusun, menurutnya, belum ada respons yang diterima.

Adi berharap komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pihak pendamping dapat terbangun demi menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain mengawal proses hukum Diana, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Adi meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, khususnya Habitat Store. Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya mengenai dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan mekanisme pembayaran gaji yang perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni dugaan bahwa gaji pekerja terlebih dahulu dikirim ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada masing-masing karyawan.

Baca Juga :  PANGDAM XXI/RADIN INTEN HADIRI MUSRENBANG PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2026 DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027

Menurut Adi, seluruh informasi tersebut harus diverifikasi agar menghasilkan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak.

“Apabila dugaan-dugaan tersebut nantinya terbukti, maka perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi perhatian serius negara. Oleh karena itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga seluruh persoalan dapat diungkap berdasarkan fakta,” tegasnya.

Adi menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai dengan menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalisme, dan keadilan.

Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka hal tersebut juga harus diproses secara objektif tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Diana melalui kuasa pendampingnya. Redaksi tetap membuka kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!