DaerahHankamHukum & KriminalLifestyleNasionalTNI - POLRI

Ketua DPRD Medan Desak Polrestabes Terapkan Restorative Justice dalam Perkara AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN,Tujuhsatu.com – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mendorong Polrestabes Medan segera menindaklanjuti penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kota Medan berinisial AT melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dorongan tersebut disampaikan menyusul tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta adanya pencabutan laporan polisi oleh pelapor.

Menurut Wong Chun Sen, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan bagian dari sistem hukum yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Karena itu, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, penyidik diharapkan dapat segera memproses perkara sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saya mendapat informasi bahwa minggu lalu kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Bahkan pelapor juga telah menyatakan bersedia mencabut laporannya di Polrestabes Medan. Untuk itu, kami dari legislatif berharap penyidik segera menindaklanjuti proses restorative justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wong kepada wartawan, Kamis (7/8/2026).

Baca Juga :  Selamat Hari Jadi Purwakarta! Purwakarta Istimewa, Maju, Harmonis, dan Membanggakan

Wong menegaskan bahwa tercapainya perdamaian tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap harus melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan administratif maupun materiil sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami meminta penyidik segera memverifikasi seluruh syarat perdamaian. Apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi, hasil perdamaian tersebut dapat menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” katanya.

Ia menjelaskan, konsep Restorative Justice bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku melalui dialog, musyawarah, serta kesepakatan bersama, sehingga penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadilan bagi semua pihak.

NasDem Kota Medan Dukung Penyelesaian Melalui RJ

Dukungan terhadap penerapan Restorative Justice juga disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Afif Abdillah.

Afif mengapresiasi langkah damai yang telah ditempuh oleh AT dan pelapor, Robin Silalahi. Menurutnya, pencabutan laporan polisi oleh korban merupakan salah satu dasar yang patut dipertimbangkan penyidik dalam menerapkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga :  Media Nasional Kaliber News Berikan Penghargaan kepada Pahlawan Desa

“Kami mengapresiasi tercapainya perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan restorative justice. Kami berharap hal tersebut menjadi pertimbangan bagi Kapolrestabes Medan dalam mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Afif juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh situasi.

DPW NasDem Sumut: Bukan Intervensi, Tetapi Harapan Penegakan Hukum yang Profesional

Pernyataan senada disampaikan Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST. Ia menilai penyelesaian melalui Restorative Justice layak dipertimbangkan mengingat kedua belah pihak telah berdamai dan korban telah mencabut laporannya.

“Perdamaian sudah tercapai dan korban juga telah mencabut laporannya. Apabila seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi, kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” katanya.

Baca Juga :  Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Upacara Peringatan HUT Kabupaten Mesuji Ke-17, HUT PGRI Ke-80, HUT KORPRI Ke-54, dan Hari Pahlawan 2025

Iskandar menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan harapan agar kepolisian menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami hanya berharap kepolisian menjalankan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan secara profesional dan objektif,” tegasnya.

Keputusan Tetap Menjadi Kewenangan Penyidik

Hingga berita ini diterbitkan, Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan permohonan penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara tersebut.

Keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan formil dan materiil serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!