DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 12,48 Gram Narkotika

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Binjai, Tujuhsatu.com : Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan operasi penyamaran (undercover buy) berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Kasatresnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :  Tolak Eksekusi Ruko Warga, DPD LSM Penjara Sumut Melaksanakan Aksi Damai 

Sementara tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, satu unit timbangan elektrik, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet warna hitam, serta dua buah scop plastik,” ungkap AKP Ismail Pane.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Baca Juga :  Delegasi IMT-GT Bersama KLH RI Kunjungi PT SDLi, Perkuat Kerjasama Pengolahan Limbah Dan Ekonomi Sirkular

“Kami terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal-usul barang haram tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman bagi generasi muda.

Baca Juga :  Wakil Ketua KAPIR Rahmad Situmorang : Jangan Giring Opini Soal Tunjangan DPRD, Fakta Tunjangan OPD dan Proyek Mangkrak Era Wali Kota Medan Justru Menganga

“Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!