DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan dan Polres Gowa,Termohon Diduga Keliru Memasukkan Nama.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

GOWA – Tujuhsatu.com. – Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Prapradilan Ilyas Sitaba Melawan Kejaksaan Negeri Gowa Dan Polres Gowa dalam perkara Nomor Register 9/PID.PRA/2026/PN.Sgm. digelar Pengadilan Negeri Kelas 1 Sungguminasa, Senin 22 Juni 2026.

Saat sidang di buka,Hakim Tunggal Mengingatkan kepada pihak pemohon dan termohon agar tidak menemui Pihak Siapapun di Pengadilan Negeri Sungguminasa Terkait Kasus Yang sedang Berjalan.

Baca Juga :  Official Poster dan Trailer Home Sweet Loan (HSL), Mimpinya Para Pejuang Hidup

“Saya minta kepada Pemohon dan termohon agar tdak menemui siapapun terkait perkara ini, Kami berjanji akan adil dalam pengambilan keputusan berdasarkan Fakta-fakta yang ada, Tegas Hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan berkas, dimana Pihak Pemohon dan Pihak termohon bersama-sama berdiri didepan Hakim memperlihatkan masing-masing berkas yang sebelumnya di minta pada saat sidang sebelumnya.

Didalam Pemeriksaan saksi, Termohon diduga keliru dalam Memasukkan Nama Dalam -Surat Pengantar Pengiriman kembali Berkas Perkara nomor: C.1/38.a/IV /RES.1.8/2026/Reskrim, tanggal 13 April 2026. -Berita Acara Serah Terima Berkas Perkara tertanggal 13 April 2026. Bukan Merupakan Nama Ilyas Sitaba Alias Baba, Namun Nama Orang Lain, Hal ini di Protes Pihak Pemohon.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Sambut Gubernur Lampung: Jalin Soliditas dan Sinergi

Sementara Dua Saksi yang di Hadirkan Dalam Poin utama menyebutkan, Bahwa Saudara Ilyas Sitaba benar mengambil timbunan tersebut untuk digunakan Menimbun bekas ban mobil yang dilalui kendaraan pengangkut material Timbunan Tanah merah.

Baca Juga :  Perayaan Mayday sumut  2025 tahun ini, pantas mendapatkan apresiasi dr kaum pekerja/buruh

Pemohon Berharap Hakim dapat memutuskan dengan Seadil-adilnya, Sidang akan di Lanjutkan besok Masih dalam agenda sidang Saksi yang akan dihadirkan, Termohon Polres Gowa, Dalam perkara ini Jaksa yang menjadi Tergugat menurut keterangannya tdak ada saksi yang akan di hadirkan.
#Fyp #Gowa #Viral #Trending

Red/J.Jabat
((M.Muhajir))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!