
Nekat Kabur Saat Disergap, Pengedar Sabu 202 Gram Digulung Satres Narkoba Polres Binjai
Binjai, Tujuhsatu.com — Gerak cepat personel Satres Narkoba Polres Binjai kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berhasil diamankan usai mencoba melarikan diri dari kejaran petugas di wilayah Binjai Barat.
Pelaku diketahui berinisial AH (41), warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 202,26 gram.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan warga. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dengan memerintahkan tim di bawah pimpinan IPTU Eddy Supratman, S.H., untuk melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan.
Saat proses penyelidikan berlangsung, petugas mendapati seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor. Ketika akan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mendadak melaju kencang berusaha menghindari petugas.
Kejar-kejaran sempat terjadi di sejumlah ruas jalan sebelum akhirnya tersangka berhasil dihentikan di kawasan Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Terduga pelaku berusaha kabur saat hendak diamankan, namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh personel di lokasi,” ungkap AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Dua paket besar memiliki berat bruto 201,74 gram dan satu paket kecil seberat bruto 0,52 gram. Polisi juga turut mengamankan satu unit handphone Android warna hitam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini AH telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Selanjutnya Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Ahmad)



