DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Ruko Diduga Tanpa PBG di Medan Perjuangan ‘Kebal’ Aturan, SP2 Diabaikan—Pemko Dipertanyakan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

MEDAN,Tujuhsatu.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata bangunan mencuat di kawasan Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan. Sebuah ruko empat lantai berwarna mencolok tetap dikerjakan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Proyek tersebut bahkan nyaris rampung dengan progres diperkirakan mencapai 80 persen. Aktivitas konstruksi berlangsung tanpa tanda penghentian, memicu sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.

 

Di lokasi, tidak ditemukan pemilik maupun penanggung jawab proyek. Seorang mandor yang ditemui mengaku hanya menjalankan pekerjaan teknis dan tidak mengetahui persoalan izin.
“Saya hanya kerja, soal izin kurang paham. Nanti saya coba hubungi bapak RD,” ujarnya singkat.

Baca Juga :  SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK KAPOLRES PINRANG DAN KAJARI PINRANG

 

Sementara itu, pemilik bangunan berinisial RD berdalih seluruh dokumen telah diurus. Ia juga mengakui telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2) dari instansi terkait.
“Pengurusan sudah berjalan, kami ada KRK dan berkas lain. Memang sudah ada SP2,” ucapnya.
Namun klaim tersebut tidak sepenuhnya menjawab persoalan.

 

Hingga kini, dokumen PBG sebagai syarat utama pendirian bangunan belum dapat diperlihatkan, terutama untuk penambahan lantai yang tengah dikerjakan.

Baca Juga :  DPRD SUMUT APRESIASI POLDASU DAN JAJARAN AMANKAN PESTA DEMOKRASI 2024 DISUMUT

 

Fakta ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran. Padahal, SP2 yang diterbitkan pada 15 April 2026 secara tegas memerintahkan penghentian kegiatan dalam waktu 7×24 jam serta pembongkaran mandiri dalam 2×24 jam.

 

Alih-alih dihentikan, proyek justru terus berjalan tanpa hambatan berarti. Tidak terlihat adanya penyegelan ataupun tindakan penertiban di lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah regulasi hanya sebatas formalitas tanpa penegakan nyata?
Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, bukan hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan ketimpangan bagi masyarakat yang patuh terhadap aturan.

Baca Juga :  Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol Andika T Purba: Hari Kedua Pembukaan Jalur Lintas Medan-Berastagi Lancar dan Aman

 

Sorotan kini mengarah ke Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas PKPCKTR dan Satpol PP, yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas atas temuan tersebut.

 

Penegakan hukum yang tebang pilih dikhawatirkan akan memperburuk citra tata kelola pembangunan di Kota Medan.
Ketegasan aparat menjadi kunci untuk memastikan aturan tidak hanya berlaku bagi sebagian pihak.
Kasus ini masih terus dipantau dan diharapkan segera mendapat respons konkret dari instansi berwenang. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!