DaerahNasionalPeristiwa

Masyarakat Koordinasi ke Camat Terkait Isu SK RT 01 Dusun IV Desa Helvetia yang Disebut “Bodong”

Klik Untuk Mendengarkan Berita

DELI SERDANG – Tujuhsatu.com. –
Koordinasi tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, (Kantor Camat) juga guna memastikan kejelasan status SK RT 01 Dusun IV tersebut, yang berada di Desa Helvetia.01-05-2026.11:18Wib.

SK RT Tidak bodong ini sah sesuai aturan UU perdes no 6 THN 2014 kepala desa berhak untuk mengangkat perangkat desa sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Dengan Relawan dan Alumni Sekolah, Rico Waas : Doakan Kami Bekerja Dengan Baik

Menanggapi hal itu, Camat labuhan Deli, (Z/Harahap) menyatakan kepada warga Bahwa SK tersebut Bukan Bodong, dan Camat mengarahkan para warga untuk meminta penjelasan Kades H. Agus Salim SE. Dan juga kadus (Risman Rizaldi) Tentang SK firman Giawa (sebagai RT 01) yang dikatakan oleh oknum warga bahwa SK tersebut Bodong. Kades menjelaskan kepada warga bahwa SK tersebut bukan bodong karena yang mengeluarkan SK tersebut kades sendiri , ungkapnya saat di konfimasi kepada awak media.

Baca Juga :  Horas Polisi! Berkat Kepedulian Warga, Polres Simalungun Bongkar Ladang Ganja 12 Batang Milik Petani di Simpang Raya Dasma

SK RT/RW terbaru umumnya didasarkan pada Pasal 14 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Aturan ini menegaskan RT/RW dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan, yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah atau Kepala Desa.
((M.Muhajir))

Baca Juga :  Diduga Alih Fungsi Lahan Pertanian, DPD IWO Indonesia Laporkan Pengembang dan Kades Sukaasih ke Polres Metro Bekasi"

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!