DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwaTNI - POLRI

Polisi Resort (POLRES) sbb lambat menangkap pelaku penganiayaan di gunung tambang hulung.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

SBB-Maluku-Tujuhsatu.com-//-Masyarakat sedang bertanya -tanya tentang kinerja Kepolisian Polres Seram Bagian Barat, kapan pengunkapan kasus penganiayaan terhadap korban, yang di lakukan oleh aknum la hasan yang berasal dari desa luhu.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 28 Febuari 2026 korban bernama
Syarifuddin warga Desa Lokki kecamatan Huamual, naik ke gunung tembaga dengan memikul sekarung beras barang dagangan, berpapasan dengan pelaku yang bernama La Hasan warga Desa Luhu Kecamatan Huamual yang saat turun dari gunung,

Baca Juga :  Kapolda Sumut Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Dukung Polri Presisi di Bulan Ramadhan

Sumber kepada media ini mengatakan diduga pelaku sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban telah konsumsi minuman keras, pelaku memukul wajah korban dengan benda keras hingga mengalami luka serius dan patah hidung.

Baca Juga :  Agunan Tidak Dikembalikan, Pengacara Poltak Silitonga SH MH Telanjangi Kelakuan Bank Sumut Hingga Tak Berkutik Saat RDP Komisi C DPRD Sumut Digelar

Pelaku sampai saat ini belum di tahan masi bebas berkeliaran di lokasi tambang dusun hulung Desa iha kecamatan huamual, padahal korban telah membuat laporan resmi

Baca Juga :  Eksekusi lahan 32 H, Di Tunda Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jl Serbaguna Dusun IV Desa Helvetia.

Ke Polisi dengan Nomor:STTLP/58/III/2026/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU. dengan harapan pelaku cepat di tangkap.

Masyarakat berharap kepada Kapolres seram bagian barat dapat menangkap pelaku untuk mencegah datang persoalan baru saling dendam, terjadi perkelahian antar kampung.tutup.01.04.2026. Pewarta(Khalif)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!