DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwaTNI - POLRI

Polsek Sunggal Tangkap Residivis Specialis Jambret Kelompok Rentan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuh satu.com : Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H dan Panit Opsnal Reskrim IPTU R. BIMO SETIADI, S.Tr.K di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Diiringi Dukungan Solid Pengurus Ranting, Guntur Sahputra Resmi Daftar dan Jadi Calon Tunggal Ketua PAC Pemuda Pancasila Medan Denai

“Hasil interogasi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.

Baca Juga :  Ahmad Anugrah Lubis, S.H., M.H.: Di HUT ke-79 Bhayangkara, Mari Jadikan Polisi Semakin Profesional, Humanis, dan Berintegritas

“Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Tegaskan Tetap di Gerindra, Isu Pindah ke PSI dan Duet Pilpres 2029 Dibantah

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!