DaerahNasionalPeristiwa

Sosper No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia bersama Robi Barus S.E M.A.P Dihadiri Masyarakat Medan Barat

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan Barat,Tujuhsatu.com – Kembali Robi Barus S.E M.A.P selaku anggota DPRD Kota Medan melakukan kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Medan no. 2 tahun 2024 tentang perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia dilaksanakan pada Minggu (23/11/2025).

Bertempat di Jalan KL. Yos Sudarso atau belakang ex Macan Yaohan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan itu, Robi Barus S.E M.A.P yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan ini melakukan Sosper dan mendengarkan aspirasi warga agar nantinya dapat disampaikan saat dilaksanakannya RDP.

Baca Juga :  Satu Pelaku Terlibat Aksi Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Bandar Lampung Serahkan Diri Ke Polisi

Tampak hadir diacara tersebut Plt Camat Medan Barat Maswan Harahap S.E, Dedi I. Pardede dari Dinsos Kota Medan, Siti Fatimah Hsb S.E dari Kesos Kecamatan Medan Barat, Rivai Harahap Lurah Pulo Brayan Kota, Rahmadyah Babinsa Pulo Brayan Kota dan juga Dhany dari Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Tim Jibom KBR Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Lakukan Sterilisasi dalam Rangka Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Dalam Sosper tersebut masyarakat menyampaikan aspirasi terkait tidak adanya lansia menerima bansos, dan tentang adanya UMKM yang didata namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Baca Juga :  Mengendarai Betor, dr. Asri Ludin Tambunan Akan Terapkan Program Jumpa Dia dan ATK di Mandala

Robi Barus S.E M.A.P selaku anggota DPRD Kota Medan itu pun mendengarkan segala aspirasi warga dan menjawab dengan lugas dan juga tepat. Begitu juga dari Forkopimcam yang hadir.

Acara Sosper itu sendiri berakhir dengan pemberian bingkisan dan photo bersama dengan anggota DPRD yang dikenal ramah itu.

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!