DaerahNasionalPeristiwa

Kejati Sumut Analisa dan Kumpulkan Data Atas Terbitnya Dua Surat Penetapan Calon Dirut yang Berbeda

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Kejati Sumut) masih terus menganalisa dan mengumpulkan data atas terbitnya dua surat pengumuman uji kelayakan dan kepatutan (UKK) Direktur Air Limbah Perusahan Umum Daerah (PUD) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara yang berbeda.

Baca Juga :  Konten kreator terlibat perselisihan di RSUD Pirngadi Medan , dilaporkan ke Polda Sumut

Hal ini di ungkapkan Plt Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH, kepada wartawan, Senin (22/09/25), melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya Husairi mengatakan akan terus mengumpulkan data-data atas permasalan terbitnya dua surat yang berbeda tersebut.

Baca Juga :  APH Wilkum Medan Tuntungan dan Pancur Batu Ternyata Tak Mampu Ungkap Kasus Judi, Ini Katanya!!

“Saat ini lagi di analisa dan proses pengumpulan data terhadap terbitnya dua surat yang berbeda itu,” bilang Husairi.

Dalam pemberitaan sebelumnya Husairi juga sudah melakukan analisa temuan tersebut dengan harapan semuanya terbuka transparan.

Isi Dua Surat Pengumuman UKK Dirut Air Limbah PUD Tirtanadi Provinsi Sumut

Baca Juga :  ‎DEMO DI DPR DAN MABES POLRI MAHASISWA DAN MASYARAKAT TUNTUT RDPU KAN KASUS RAHMADI

1. Surat pertama menyatakan tidak ada calon yang lulus UKK.

2. Surat kedua justru menyebut ada tiga calon yang lulus penilaian UKK untuk jabatan Direktur Air Limbah PUD Tirtanadi.

(Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!