DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

SATRESNARKOBA POLRES TANJAB TIMUR UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA DI DESA SUNGAI BERAS

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tanjung Jabung Timur, tujuhsatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam kegiatan press release yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, Satresnarkoba merilis penangkapan tersangka dalam perkara dengan nomor LP/A/31/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI.

Baca Juga :  Gelar Festival Seni Qasidah ke-2, Bupati Garut Dukung Peningkatan Pariwisata Budaya dan Target Tuan Rumah Jabar

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, satu orang tersangka berinisial RY (27 tahun) berhasil diamankan oleh petugas.

Penangkapan dilakukan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,62 gram dan uang tunai sebesar Rp295.000,00 yang diakui oleh tersangka sebagai hasil penjualan narkotika.

Baca Juga :  Bincang Aspirasi Bersama Gerakan Medan Disiplin Sumatera Utara

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Tanjung Jabung Timur terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Supriono)

Baca Juga :  Kapolres langkat hadiri Kejuaraan Tarkam Kemenpora RI Tahun 2024 Resmi Dibuka di Kabupaten Langkat

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!