DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polisi Tak Bergerak, Pegadaian Terima Emas Tanpa Cek: Rakyat Serahkan Pelaku, Hukum Malah Bun

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com ; Perjuangan keluarga Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, mengungkap kasus pencurian emas dan uang tunai yang dilakukan pembantu rumah tangga justru menjadi bukti getirnya wajah penegakan hukum di akar rumput. Pelaku telah mengaku, bukti ada, namun Polsek Medan Tembung dinilai lamban, dan Pegadaian justru menerima emas curian tanpa prosedur.

Kasus ini menyeret nama Sumarni, pembantu rumah tangga yang mencuri emas seberat 50 gram dan uang tunai dari rumah majikannya. Sumarni diserahkan langsung oleh pihak korban ke polisi. Tapi yang terjadi kemudian: SP2HP tak diterbitkan, bukti tak diamankan, dan proses hukum stagnan.

> “Pelaku kami serahkan sendiri, polisi tinggal proses. Tapi sampai hari ini kami tak diberi perkembangan apa-apa. Bukti pun tak ditahan. Ini jelas bentuk pembiaran,” tegas Ayup Sikumbang, suami korban.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Laporan Korps dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2025

Tak kalah mengejutkan, emas 50 gram yang nilainya bisa mencapai Rp100 juta itu ternyata telah digadaikan oleh pelaku ke sebuah Pegadaian di Jalan Panglima Denai hanya dengan Rp5 juta, tanpa dokumen, tanpa cek asal-usul.

> “Pegadaian kok bisa terima emas senilai ratusan juta, tapi tak tanya asal-usulnya? Ini bukan cuma lalai, ini bisa masuk pelanggaran pidana. Kalau begini terus, rakyat bisa hilang kepercayaan total,” tegas Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, saat konferensi pers di Medan, Rabu (3/7/2025).

Baca Juga :  Tak Hanya Mangkir dari Panggilan Polisi, Dedengkot Koruptor PWI Hendry Ch Bangun Juga Pembohong

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor TKN Kompas Nusantara di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H., Medan, Adi Warman Lubis didampingi Wakil Sekretaris Feri Candra, penasihat hukum Rasysit Lubis, S.H., dan M. Ali Nasution, S.H. Mereka mengecam keras sikap diam aparat dan meminta OJK mencabut izin pegadaian tersebut.

> “Kalau emas curian bisa digadaikan dengan mudah, berarti sistem pengawasan OJK dan internal pegadaian patut dipertanyakan. Jangan-jangan ini modus lama yang selama ini dibiarkan,” tegas Feri Candra.

Presisi Hanya di Atas Kertas?

Adi Warman secara khusus menyindir kinerja kepolisian yang jauh dari semangat Presisi, padahal itu adalah semboyan resmi Polri.

> “Presisi itu cepat, transparan, dan melindungi rakyat. Tapi faktanya, pelaku sudah di tangan, barang bukti jelas, malah penyidik terkesan tutup mata. Ini bukan cuma pelanggaran, ini pengkhianatan terhadap amanat institusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Poldasu Siap Kawal Pendistribusian BBM, Setidaknya 786 Personel Poldasu Dikerahkan Amankan Distribusi BBM

Pegadaian Harus Diusut, Polisi Harus Dievaluasi

Dalam pernyataan bersama, TKN Kompas Nusantara dan tim hukum korban menuntut dua hal utama:

1. Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengevaluasi total kinerja penyidik Polsek Medan Tembung.

2. OJK segera menurunkan tim audit dan investigasi terhadap Pegadaian yang menerima barang hasil kejahatan tanpa verifikasi.

> “Korban bukan hanya dirugikan secara materi, tapi juga secara mental dan hukum. Proses seperti ini mencederai seluruh prinsip keadilan. Rakyat serahkan pelaku, tapi hukum justru bungkam,” tegas Adi Warman. (Tim)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!