DaerahNasionalPeristiwa

Ketua TKN Kompas Nusantara: Cabut Izin RS Columbia Asia Jika Terbukti Tahan Pasien Tanpa Obat

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com ; Rumah Sakit Columbia Asia di Jalan Letda Sujono, Medan, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran berat terhadap hak pasien. Seorang pria bernama Mangatur Silitonga (57) dilaporkan mengalami penahanan tidak manusiawi selama dua hari, meski telah diizinkan pulang oleh dokter. Mirisnya, selama penahanan itu, pasien disebut tidak mendapatkan obat-obatan lanjutan.

Kasus ini memicu respons keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis. Ia turun langsung ke lokasi dan menyaksikan kondisi pasien yang merupakan pemegang polis asuransi Generali dengan nomor 00322868.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini kejahatan terhadap kemanusiaan. Pasien dalam kondisi lemah ditahan tanpa diberikan perawatan atau obat-obatan hanya karena belum bisa melunasi tagihan. Di mana hati nurani rumah sakit?” ujar Adi Warman, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga :  Pangdam XXI/Radin Intan Hadiri Panen Raya Kedelai Bersama Menteri Pertahanan RI

Menurut Adi, Mangatur telah tiga kali dirawat di RS Columbia Asia Aksara sepanjang tahun 2025. Pada perawatan pertama di bulan Februari, biaya seluruhnya ditanggung asuransi karena pasien merupakan peserta aktif Generali dengan plafon pertanggungan hingga Rp1 miliar per tahun. Namun pada perawatan kedua di bulan Maret, muncul tagihan tambahan sebesar Rp28 juta.

Puncak masalah terjadi pada perawatan ketiga di April. Setelah dokter menyatakan pasien sembuh dan boleh pulang, pihak rumah sakit menahan Mangatur selama dua hari lantaran tunggakan biaya sebesar Rp30 juta. Parahnya, pasien tak diberi satu butir pun obat dalam periode itu, meskipun kondisinya masih lemah.

“Istrinya sampai harus meminjam uang ke rentenir untuk membayar Rp15 juta. Sisanya saya yang tanggung. Saya datang langsung, tapi tak ada hasil. Pasien tetap ditahan. Ini bukan rumah sakit, tapi seperti tempat penyekapan,” kata Adi geram.

Baca Juga :  Perayaan Hari Lahir Pancasila 2026: Saatnya Meningkatkan Semangat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Adi juga menyoroti tanggung jawab pihak asuransi. Ia menilai Generali Indonesia gagal menjalankan kewajiban sesuai isi polis, yang menyatakan biaya pengobatan ditanggung hingga Rp1 miliar.

“Kalau benar ditanggung satu miliar, kenapa masih ada tagihan puluhan juta? Di mana pertanggungjawaban Generali? Ini sangat merugikan nasabah dan mencederai kepercayaan publik terhadap industri asuransi,” ucapnya.

Ia juga menyebut tindakan penahanan tanpa pemberian obat sebagai bentuk penelantaran medis, yang masuk dalam kategori pelanggaran berat hak asasi manusia. Karena itu, ia meminta Kementerian Kesehatan, OJK, serta aparat hukum segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga :  Akses Vital Terputus! Polsek Bahorok Bergerak Cepat Pastikan Perbaikan Jalan Amblas di Bukit Lawang

“Kalau terbukti, saya minta izin operasional RS Columbia Asia Aksara dicabut. Jangan biarkan rumah sakit menjadikan pasien sebagai objek tekanan hanya karena persoalan uang,” tegas Adi.

Adi juga menyerukan agar OJK melakukan audit terhadap Generali Indonesia. Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi merugikan jutaan nasabah di seluruh Indonesia.

“Kalau asuransi tidak bisa menepati janji polis, itu penipuan. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil jadi korban,” tambahnya.

Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.

“Ini bukan semata soal uang. Ini soal keadilan, soal keberpihakan kepada rakyat kecil, dan soal integritas lembaga pelayanan publik. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, bahkan sampai ke tingkat pusat,” pungkasnya.

(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!