DaerahHukum & KriminalNasional

Simpan Sabu Diatas Plafon Rumah, Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Ringkus Pemuda Asal Panjang

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Bandar Lampung – Tujuhsatu.com || Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), Laki laki warga Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

MR (27) ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa pelaku MR (27) ditangkap pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Panjang Bandar Lampung.

Baca Juga :  Pascaerupsi Sinabung, Kapolda Sumut Pastikan Personel Siaga di Posko Bencana

“Kita dapatkan informasi bahwa di rumah MR (27) ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba” Ungkap Kompol Gigih.

Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyeledikan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap MR (27).

Baca Juga :  Massa aksi demo geruduk kantor walikota Medan dengan tolak parkir berlangganan dan Perwal no 26 tahun 2024

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih.

Baca Juga :  Kampung Sidomulyo Kec.Penawartama Kab.Tulang Bawang Salurkan Bantuan BLT Tahap Ke lll

Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan bahwa pelaku MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang Kota Bandar Lampung.

Pewarta : (( Bang Sangun ))

Team Red Tujuhsatu.com

 

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!