DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Ditreskrimsus Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tiga Orang Pelaku Penambang Minyak Bumi Ilegal (Illegal drilling)

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Jambi, tujuhsatu.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pada Selasa, (22/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. Kemudian tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, (19/04/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

Baca Juga :  Cegah TPPO, Pak Babin Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta Lakukan Sosialisasi ke Warga

Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin.

Baca Juga :  Jaga Kekondusifan Pemilu, Pemuda Merga Silima Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

“Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.” Ujar Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia.

Baca Juga :  Pengguna Jalan Keluhkan Aksi Unras Ilegal Yang Dipimpin Istri DPO LS, Sebabkan Kemacetan Hampir 1 Km

Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.($)

Sumber : Humas Polda Jambi

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!