
Medan, Tujuhsatu.com : TKN Kompas Nusantara menyuarakan kemarahan atas dugaan pembangunan ilegal di Kota Medan. Adi Lubis selaku Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Pagar UNRI Prabowo-Gibran, mengultimatum Pemko Medan terkait komplek perumahan di Jalan HM Yamin, Gang Penghulu, yang disebut-sebut berdiri tanpa izin resmi.
Menurutnya, perumahan yang terdiri dari sembilan unit bangunan itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tak memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta melanggar batas sempadan jalan dan berbagai ketentuan lainnya.
“Sudah ada surat peringatan dari kecamatan, Perkim, dan Satpol PP, tapi pengembang tetap membandel. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelecehan terhadap hukum,” ujar Adi Lubis, Senin (21/4/2025).
Adi mendesak Dinas Perkim, Satpol PP, dan Wali Kota Medan agar segera bertindak tegas. Ia menilai pembiaran terhadap bangunan ilegal akan merusak wajah kota, merugikan pendapatan daerah, dan menciptakan ketimpangan hukum.
“Kalau bangunan liar seperti ini dibiarkan, wibawa pemerintah daerah akan runtuh. Ini soal ketegasan dan kredibilitas,” tambahnya.
Adi juga menyinggung maraknya pembangunan tanpa izin di Kabupaten Deli Serdang, dan menyerukan penegakan hukum yang adil dan menyeluruh di seluruh wilayah.
TKN Kompas Nusantara, kata Adi, siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah.
“Kalau tetap dibiarkan, kami akan aksi besar-besaran di depan Kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Dinas Perkim. Ini bentuk tanggung jawab sosial kami terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
(Tim)



