DaerahHukum & KriminalNasional

Dugaan Permainan Anggaran Kerjasama Publikasi Diskominfo 2014 Jalur Agency Yang Tembus 1.1M

Klik Untuk Mendengarkan Berita

PURWAKARTA, Tujuh satu.com –  Kerja sama publikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta tahun 2024 banyak mengeluarkan uang rakyat.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada “permainan jahat” yang mengerok uang rakyat. Salah satu bukti otentiknya, tidak ada keterbukaan informasi publik terkait agency dan media-media yang diakomodir agency.

Diskominfo terkesan menutupi nama agency dan nama-nama media yang diakomodir agency muncul keluar.

Baca Juga :  Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

Pada kerja sama melalui jalur E-Katalog sebesar Rp 1,3 M, sedangkan jalur agency sebesar Rp 1,1 M.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Diskominfo, Nurfalah, Rabu (21/8/2024) di ruangannya.

“Awalnya pa kadis Diskominfo (Rudi Hartono, -red) mengajukan anggaran Rp 1,3 miliar untuk kerjasama publikasi E-katalog kepada ketua DPRD Purwakarta, H. Amor (Ahmad Sanusi),” katanya.

 

Nurfalah menambahkan, karena media-media yang tidak bisa masuk E-katalog meminta agar tetap diakomodir, maka kadis Rudi membuat kebijakan untuk menambah anggaran.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Distribusikan Bantuan Beras untuk Kesejahteraan Keluarga

 

“Akhirnya pak kadis menambah anggaran Rp 1,1 miliar untuk agency. Akhirnya oleh DPRD Purwakarta disetujui anggaran Publikasi nambah menjadi Rp 2,4 miliar,” katanya.

 

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Yasin menjelaskan, prinsip anggaran adalah pedoman dasar yang harus diikuti dalam proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.

 

“Salah satu prinsip anggaran tersebut adalah proses penyusunan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diawasi oleh publik dan pihak berwenang,” katanya.

Baca Juga :  Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Gugatan Tak Dapat Diterima tetapi Pertimbangan Hakim Tuai Perhatian

 

Terkait hal tersebut, tidak ada alasan pihak Diskominfo untuk menutup-nutupi anggaran itu termasuk agenncy yang terlibat di dalamnya.

 

“Hal itu bertentangan dengan prinsip anggaran itu sendiri dan UU Keterbukaan Informasi Publik, dan bisa berakibat hukum jika ada penyimpangan dalam prakteknya,” katanya. (Vans)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!