DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 36.860 Butir Pil Ekstasi dan 2 Kg Sabu.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Medan, Tujuhsatu.com— Satuan reserse Narkoba Polrestabes Medan dibawah kepemimpinan Komisaris Polisi Adrian Rizky Lubis melakukan penggrebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dikecamatan sunggal, kabupaten deli serdang, provinsi sumatra utara, Rabu (24/7).

Saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan jika penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, perihal adanya praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, selasa 30/7).

Baca Juga :  Ketua Pengadilan Lubuk Pakam Indrawan, SH.MH menerima Kunjungan Time Bidkum Deliserdang Sehat

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengarah terhadap seorang pria berinisial P (32) yang selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya, jelas kapolrestabes Medan

Lanjutnya lagi, Awalnya kita mendapatkan informasi perihal transaksi narkotika jenis sabu, namun setelah dilakukan penggerebekan, ternyata di dalam rumah kita temukan narkotika jenis pil ekstasi sebabyak 36.860 butir pil ekstasi dan selain pil ekstasi tersebut, kita juga temukan beberapa tas yang berisi 2 kilogram sabu, ungkap Teddy.

Baca Juga :  Dengan Tema Kenali Hukum, Jauhi Hukuman Kejari Bidang Intelijen Laksanakan Giat JMS Kepada Siswa-Siswi SMPN 4 Tanjab Timur

Ditambahkan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tersebut, pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang dan pelaku terlibat dalam praktik jual beli narkoba sejak tahun 2022, dan mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di Kepulauan Riau.

Jadi sekarang kita sedang mengejar inisial W yang merupakan diatas pelaku. Kita juga sedang dalami kemana saja narkoba ini diedarkan, apakah hanya di kota Medan saja atau juga dibawa keluar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, maka kami akan kembangkan terus kasus ini untuk mengungkap jaringannya yang lain,” ujar Kombes Teddy.

Baca Juga :  Pemantau Keuangan Negara PKN, Mengambil Dokumen di Kantor KPK BPK dan Dokumen Tersebut di Serahkan Kepada PKN Berdasarkan Putusan Komisi Informasi Pusat

Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal dapat dihukum dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang – Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!