DaerahHukum & KriminalNasional

Surat Terbuka Bakornas Komisi Informasi Ke-15 Bahas Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Sumut.

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BANJARMASIN -Tujuhsatu.com. – Rapat Rakornas agar pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KI Se-Indonesia Ke-15. dilaksanakan dari tanggal 10 – 13 Juni 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Agar Membahas secara Khususs tentang kejahatan Ketua komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kepada UU no 14 Tahun 2008 dengan Modus ,tidak memberikan putusan Persidangan kepada PKN sebagai pemohon pada Tahun 2022 sampai sekarang Bulan Juni 2024 .
SURAT PKN KE KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA
Saya yang bertanda Tangan dibawah ini :
Nama :PATAR SIHOTANG SH MH
Jabatan : Ketua Umum PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
Alamat : Jl.Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi .

Baca Juga :  Opini : Demokrasi Era Reformasi, Berbeda Pilihan Hal yang Wajar Tapi Bukan Berarti Harus ada Perpecahan dan Permusuhan

Bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pemantau keuangan Negara
MeMINTA kepada Ketua Informasi Provinsi Sumatera Utara agar
Memberikan atau mengirimkan Putusan Komisi Informasi Sumatera Utara yang Pemohonnya PKN kepada kami PKN sebagai Pemohon dan Badan Publik lainnya sebagai Termohon mulai tahun 2022 sampai Tahun 2024 .
Bahwa Berdasarkan Pasal 46 Ayat 4 UU No 14 Tahun 2008
(4)Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.

Bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat 4 Perki 1 Tahun 2013 menyatakan :
(4) Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan
Demikian Surat Permohonan Informasi Publik ini kami buat ,atas kerja sama nya kami ucapkan terima kasih
SALAM ANTI KORUPSI
HAK WARGA UNTUK MENGETAHUI INFORMASI
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN ..
PATAR SIHOTANG SH MH ..
KETUA UMUM..
WA 082113185141..

((M.Muhajir))

Baca Juga :  Perindo Sumut : Sosok Seperi Prof Ridha, Memahami dan Lurus Dibutuhkan untuk Memimpin Kota Medan

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!