DaerahHukum & KriminalNasionalPeristiwa

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BINJAI, Tujuhsatu.com– Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial *MIH (18)*, warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Jurnalis: Pewarta Polrestabes Medan Mengecam Tindakan Biadab Oknum Preman Berkedok OKP

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan *MIH (18)* di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Gubsu Bobby Nasution Nonaktifkan Kadisnaker Sumut, Forum Buruh Madani Indonesia Berharap Kepastian Hukum Atas Pemenuhan Hak-hak Normatif Kaum Buruh

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa *8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika*.

Selanjutnya, terduga MIH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga :  Kapolres Tanjab Timur Survey Bedah Rumah Sekaligus Beri Bantuan Sosial

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ucap AKBP Bimo Moernanda.
(Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!