Stakeholder Muspida khususnya Polri diminta tindak tegas oknum penjual miras, Obat-obatan ilegal, dan bisnis prostitusi
Kabupaten TangerangBanten – Tujuhsatu.com. Miris dan resahkan”* kenyataan pil pahit yang harus ditelan, khususnya bagi warga masyarakat di kabupaten Tangerang,
Dalam hal ini jadi sorotan tajam dan jadi pertanyaan besar bagi masyarakat kabupaten Tangerang provinsi Banten, dan seakan akan Para pelaku dan oknum yang Bekingi seakan kebal dari sangsi jeratan hukum.
Khususnya yang sedang saat ini marak terjadi dibeberapa didaerah wilayah
kabupaten tangerang provinsi banten. *Sebab demikian, maka m dzaki, yang akrab disapa bang dzack ini, ketua LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Tangerang provinsi Banten ini, angkat Bicara,” terkait masalah peredaran Obat-obatan Tramadol dan Exshimer ilegal tanpa izin legal dan bisnis prostitusi online maupun lokasi berkedok saling dan panti pijat, dan beredar minuman keras( miras)*
Dalam penuturannya kepada awak media, pada Senin tanggal 22/05/2023, dzack mengatakan” bahwa memang benar ada terjadi dan nyatanya sampai hari Senin tanggal 22/5/2023 ini, mereka tetap buka toko dan kios, dan malahan semakin Menjamur keras, dan seakan tutup mata , tak ada respon dan sikap tegas berantas tuntas untuk khususnya dari seluruh stakeholder dan APH, kejaksaan, satpol PP, BNK, Dinas Kesehatan, Balai POM dan MUI, khususnya dari seluruh Muspida dan Muspika dikabupaten Tangerang.ujar dzaki
Yang nyatanya hal ini sudah dan tetap terjadi, tapi seakan mereka semua tutup mata, dan telah dengan sengaja, telah melakukan pembiaran serta abaikan begitu saja.tukas dzaki dengan nada kesal
Dan atas kejadian hal peredaran Obat -obatan Tramadol dan Exshimer ilegal dan bahkan anggota tim awak media dan sebagai anggota tim LSM GAKORPAN ( Gerakan Anti Korupsi Penyelamatan Aset Negara) dan bahkan dengan melalui by phone dan chat WhatsApp dan sudah melaporkan kepada salah satunya adalah Kasat Narkoba Polresta kabupaten tangerang.namun sampai saat ini tidak direspon.ujar dzaki
Dan hal ini sudah ada praktek dan terjadinya pun sudah dari sejak Waktu lama dan tidak ada tindakan tegas, dan mau perdulikan atas persoalan yang sangat miris terjadi adanya, tanpa ada keseriusan dari Muspida dan Muspika kabupaten Tangerang khususnya.paparnya dzaki
Tempat Praktek Prostitusi online maupun yang berkedok panti pijat dan salon kecantikan ini, dan juga maraknya menjamur adanya toko kosmetik Penjual obat keras golongan G jenis tramadhol dan exshimer ini, yang diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) , sehingga dapat beroperasional di kabupaten tangerang. Ujar dzaki
Tentunya hal ini sangatlah miris dan jadi ancaman besar bagi masyarakat kabupaten tangerang dan di provinsi Banten khususnya. seolah tidak tersentuh hukum dan kebal hukum.
Nyatanya sampai berita ini diturunkan, belum adanya tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak hukum, khususnya dari polsek dan polres kabupaten tangerang.imbuh dzacki
Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar, dan ancaman besar dan sangat berbahaya, jika miras, prostitusi, serta Obat-obatan Tramadaol dan Exshimer ada berpraktek menjamur dan ilegal, namun Seolah sengaja dibiarkan.ujar dzack
Sebagaimana yang nyata dan sudah ada terjadi, yang sudah dalam beberapa bulan dan waktu yang lalu, dengan maraknya pemberitaan di media online dan cetak, atas praktek peredaran Tramadol dan Exshimer ilegal, yang berkedok kios toko kosmetik yang telah terpantau tim LSM GAKORPAN dan Tim awak media, adanya berjumlah sekitar 90 toko kosmetik penjual tramadhol dan exshimer, yang tersebar dan berada di wilayah kabupaten tangerang.
Dzaki ungkapkan, bahwa sampai hngga senin 22/5/2023, berdasarkan dari temuan dan laporan tim LSM GAKORPAN dan beberapa tim awak media yang melakukan terjun pantau langsung dan investigasi serta pemantauan, yaitu adanya tempat bisnis esek- esek Prostitusi dibeberapa wilayah seputar Panongan, citraraya, dan juga diwilayah Pantura dan tempat lainnya yang diduga keras sebagai tempat jual miras dan bisnis esek esek prostitusi dan hiburan malam, bahkan rumah tinggal di lingkungan penduduk tak lepas digunakan juga oleh oknum untuk dijadikan tempat hiburan karaoke dan jual minuman keras,tukasnya dzaki
Bahkan sampai link bisnis prostitusi esek-esek juga. dan herannya lagi kenapa dibiarkan oleh RT dan RW setempat,? dapat diduga besar, ada terima uang suap dan bayaran untuk mulusnya aksi tersebut.
Ujar dzaki
Dengan dilakukan menyisir beberapa lokasi prostitusi dan tempat jual minuman keras, serta toko-toko kosmetik yang diduga menjual obat obatan Tramadol dan Exshimer, dengan tanpa Kantongi izin Apotek dan tanpa resep dokter tersebut. dan ini ada hampir di seluruh wilayah kabupaten tangerang, dan tetap masih buka dan berjual obat keras jenis tramadhol dan exshimer yang dijual bebas tanpa resep dokter.ini sangat miris terjadi.ujar yang akrab disapa bang Dzack
Dalam hal tersevut, kami juga dapati keterangan juga dari satu narasumber informasi, bahwa untuk dapat bebas buka dan berjualan dan buka toko, serta dalam melancarkan aksinya, khususnya untuk disalah satu toko penjual obat tramadhol dan Exshimer ilegal ini, yang saat di konfirmasi oleh awak wartawan, mengakui bahwa jika mereka sudah membayar uang koordinasi sejumlah Rp 21juta/ pertoko nya, kepada oknum diduga anggota APH yang mereka anggap, dia adalah sebagai koordinator, oknum tersebut berinisial YD.tukas dtaki
Sudah segarusnya Aparat penegak hukum (APH) polri , kejaksaan dan Dinas Trantibum satpol PP, Balai POM, Dinkes, TNI, dan BNK, MUI, khususnya dalam hal ini sudah harus bergerak cepat dan segera disikapi, tindak tegas para oknum dan jangan dibiarkan berlarut larut lagi.
Imbuh dzaki
Bahkan sudah dalam beberapa minggu, bahkan bulan yang lalu terjadi pemberitaan media online, dan bahkan sudah ada kecaman dari beberapa tokoh dan warga masyarakat, ormas, LSM, dan bahkan beredar video viral untuk tantang duel kepada oknum penjual Tramadol dan Exshimer ilegal, namun tak ada respon tegas dari jajaran dan dari seluruh stakeholder Muspida dan muspika kabupaten tangerang, tak respon dan tutup mata, seakan cuek, abaikan dengan permasalahan warga masyarakat Kabupaten tangerang. tambah dzaki lagi
sampai saat ini tidak ada tindakan dari aparat hukum setempat.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada upaya aparat penegak hukum kabupaten tangerang yang menindak para oknum pelaku bisnis prostitusi esek esek, jual minuman keras (miras) serta oknum beking dan bandar serta penjual Tramadol dan exshimer Obat-obatan ilegal, yang tanpa legalitas benar dan surat izin yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dan undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik ujar Dzaki di penutupnya (Panji)
Pewarta ((M,Muhajir/Santo))