DaerahNasionalPolitik

Polda Jabar Didemo PKN ” Tuntut Tindak Tegas Badan Publik Pelanggar UU KIP”

Klik Untuk Mendengarkan Berita

BANDUNG -Tujuhsatu.com. – Perjalanan panjang Pemantauan Keuangan Negar ( PKN ) dalam memperjuangkan pelaksanaan Undang – Undangan Informasi Publik sudah tidak diragukan lagi.

Tidak tanggung – tanggung, sidang sengketa informasi Publik Antara PKN yang dipimpin Ketua Umum Patar Sihotang SH.MH dengan badan publik sudah digelar di 35 provinsi.

Dan Senin 8 Juli PKN melaksanakan aksi Unras di depan Kantor kepolisian Polda Jawa barat. Merujuk pada Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Muka Umum.

Adapun aksi yang dilaksanakan PKN terkait 4 Laporan PKN Terhadap Badan Publik yang melakukan dugaan pelangganran Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 .

Baca Juga :  Pantau Langsung Kegiatan Pembinaan di bidang Pertanian, Rutan Tarutung Terima Kunjungan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Utara 

1 . kades Cihampelas KBB dilaporkan pada 16 Oktober 2024 Nomor Laporan Nomor

01/LP /PIDANA KETERBUKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X/2023.

2 . Kades Mekar Mukti KBB dilaporkan dengan nomor laporan 01/LP/KETERBUKAAN INFORMASI /PKN/XI/2023

3 . Kades Pananggapan Kabupaten Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 01/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023 dan 4 . Kades Sindanglaka Kab Cianjur di laporkan pada 20 Oktober 2023 Nomor 02/LP /PIDANA KETERBUKKAN INFORMASI /JABAR/PKN/X2023 .

Patar Sihotang SH MH sebagai Ketua umum PKN Mengatakan bahwa Perjalanan 4 sengketa informasi yang dilaporkan PKN di Polda Jawa Barat cukup lama .

Baca Juga :  Korem 043/Gatam Meriahkan Malam Puncak Pesta Rakyat Memperingati HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Dimulai dari sidang putusan Komisi informasi Jawa Barat ,Sidang PTUN Provinsi Jawa Barat arat, Sidang dimahkamah Agun dan PK . Sampai eksekusi putusan pengadilan para badan publik tidak kunjung bersedia memberikan informasi yang dimohonkan PKN dan berujung pada pelaporan di Polda Jawa Barat namun sampai hari ini belum juga ada kejelasan.

Patar Sihotang SH MH. Menambahkan Kasus yang dilaporkan di Polda Jawa Barat terkait dugaan Pidana Khusus pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus klimaks.

Dari hasil mediasi saat pelaksanaan Unras tim PKN diterima langsung Dirkrimsus. kesempatan tersebut sekaligus Ketua Umum Patar Sihotang SH MH menyerahkan dokumen tuntutan resmi dari PKN dan dari pihak Kepolisian Palda Jawa Barat berjanji akan segera menindak lanjuti tuntutan/ Aspirasi yang disampaikan Pemantau Keuangan Negara.(Muhajir)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!