DaerahNasional

Pemerintah Desa Samarang Kecamatan Samarang telah merealisasikan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk Pengerasan Hotmix Jalan Desa

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tujuhsatu.com || Rabu 31/5/2023 Sekira Pukul 11:45.Wib.bertempat diruang Kerja Kepala Desa Samarang Kecamatan Samarang Drs.Tomi Romli Kepada Tujuhsatu.com ,  Kalibernews.net dan Peraknews.com. memaparkan “Bahwa Pemerintah Desa Samarang Kecamatan Samarang telah merealisasikan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk Pengerasan Hotmix Jalan Desa.

Adapun Pembangunan Pengerasan Hotmix Jalan Desa ada dua titik, jalan Desa yang di Hotmix, kedua jalan tersebut berlokasi di dua titik yang berbeda dengan Anggaran yang berbeda pula kedua jalan tersebut diantaranya:
1.Jalan Mengkonfirmasi- Samarang Bobok RW 01,RW 02 dengan Volume 573 X 3 M dengan nilai Anggaran sebesar Rp 328.050.000 plus PPN & PPH, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh Tim Pengelolaan Uang Desa ( TPKD )
2. Titik/Lokasi Jalan Kaum Samarang RT 01 RW 07 Sepanjang 263 X 4 Meter dengan Anggaran sebesar Rp 196.230.000.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Langkat Gelar Latihan Dalmas

Lanjut Kepala Desa dalam hal ini saya sebagai Kepala Desa penanggung jawab Anggaran, untuk pengelolaan keuangan/Anggaran itu ada TPKD, jadi untuk pengerjaan saya serahkan semuanya kepada TPKD Desa biarkan mereka bekerja sesuai Tupoksinya, saya tidak mau dikatakan sebagai pimpinan yang arogansi, apalagi mengintervensi kepada perangkat,

Untuk pengawasan dan monitoring serta Evaluasi hasil dari pembangunan yang telah diterapkan itu ada BPD, ada rekan rekan dari Organisasi masyarakat.Lembaga swadaya masyarakat ada pula rekan media sebagai Sosial Kontrol, bahkan Ada Tim Monev baik dari Tingkat Kecamatan, Tingkat Dinas hingga Tingkat Inspektorat juga BPK, jadi jika kepala saya sebagai Kepala Desa bekerja keluar dari Rel/koridor yang telah ditetapkan secara Aturan maka konsekuensinya, akan berurusan dengan Hukum.

Baca Juga :  Miliki Senpi Jenis Pistol dan Sajam, Polrestabes Medan Pastikan Ketua Brigsus PKN Sumut Telah Tertangkap Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jika Anggaran sudah diterapkan sesuai Juklak Juknisnya bahkan sudah selesai dilakukan Monitoring dan evaluasi oleh beberapa Dinas terkait, hingga Laporan Pertanggungjawaban ( LPJ ) secara Administrasi sudah selesai ditandatangani baik oleh Kepala Desa maupun BPD dan diterima oleh Dinas terkait, kemudian terjadi kerusakan akibat faktor alam, ini tidak bisa dikategorikan sebagai kelalaian Kepala Desa, apalagi disebutkan sebagai hasil pekerjaan yang tidak sesuai SPK, hal tersebut murni merupakan faktor alam, imbuhnya.

Baca Juga :  Berkunjung ke Posko Pemenangan Pammase,Amran Mahmud : Ikuti Pilkada Dengan Cara yang Baik.

Pewarta ‘(( KW 01))

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!