DaerahNasionalPeristiwa

HIPAKAD 63 Sumut Lakukan Investigasi Terkait Masalah Pertanahan di Kecamatan Percut Sei Tuan

Klik Untuk Mendengarkan Berita

Tujuhsatu.com – Deli Serdang, Tujuhsatu.com – Terkait masalah sengketa pertanahan di kec.Percut Sei Tuan Kab. Deli serdang.

Haris Fadillah Nst Wakil Ketua Hipakad 63 Sumatera Utara mengatakan bahwa timnya telah melakukan investigasi, Hasil investigasi tim litbang Hipakad 63 sumut yakni

– Bahwa konflik yang terjadi bukan konflik antar masyarakat (konflik horizontal ) melainkan konflik antara masyarakat dengan pengusaha dengan bantuan preman serta penguasa (konflik vertikal )

– Bahwa sebenarnya masyarakat sudah beritikad baik melakukan pendaftaran ke Tim B. Plus 2000-2001 ada atas dasar Hak Ulayat / Masyarakat adat , tuntutan Alas Hak Lain seperti Grant , Surat Gubsu/UU Darurat , Redistribusi, atau penguasaan yang sudah puluhan tahun serta tuntutan sebagai pensiun.

Setelah kita investigasi di lapangan klaim yang di pakai penguasa dan pengusaha dengan kolaborasi preman di beberapa lokasi seperti Desa Sampali, Saentis dan Amplas (selambo). Kita investigasi atas case di daerah tersebut beberapa hal yakni :

1.Klaim HGU, ternyata sesuai investigasi dan data yang kita teliti bahwa sertifikat HGU 152 adanya cacat /Aspal tidak sesuai ketentuan- ketentuan Tentang Syarat sebuah Setifikat yang di atur oleh peraturan pelaksana pendaftaran PP no 24 Tahun 1997 Jo pasal 1868 KUH .Perdata.

Eksekusi intimidasi penganiayaan yang mereka lakukan jelas berunsur perbuatan pidana pasal 170,Pasal 263-270 serta pasal 351-355 KUH.Pidana.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Batu Sundung minta Kejari Paluta usut tuntas dugaan korupsi PSR Paluta

Haris juga mengatakan ada hal yang sangat tidak etis dilakukan oleh BUMN dalam hal ini PTPN dan Pengusaha dalam mengklaim sepihak tanpa memperdulikan Hak Hubungan hukum Masyarakat di atas area yang sudah di huni puluhan tahun serta atas dasar alas hak yang mereka pegang, Turunnya Aparat seperti Polisi, Satpol PP, preman yang mengeksekusi hunian dan Rumah tanpa proses pengadilan atau yang meneror masyarakat dengan puluhan dan bahkan ratusan aparat dan preman menggambarkan betapa tidak adanya martabat kemanusian rakyat di hadapan pengusaha dan penguasa.

2. Klaim izin lokasi dan pelepasan Asset ketentuan Permenag Agraria/Kepala BPN no 2 Tahun 1999 tentang izin lokasi jelas disebutkan bahwa pemberian izin lokasi, adalah izin menggunakan tanah sesuai RUTR, Bukan pemberian Hak Atas Tanah. Jadi tidak ada jalan hukumnya serta merta memaksa rakyat keluar dari area apalagi mempersekusi huniannya.

3. Selanjutnya Pemegang izin lokasi harus/wajib menghormati hak hak masyarakat yang ada di atas tanah dan termasuk fasilitas umum, aksesibilitas seperti jalan umum dan rumah ibadah serta sarana pendidikan.
– Pemerintah dan pengusaha harus mensosialisasikan tentang izin lokasi kepada warga.
– Jadi eksekusi tanpa putusan pengadilan,intimidasi fisik, intimidasi administrasi,teror,penganiayaan dengan dalih klaim HGU cacat /aspal di sampali , saentis dan dengan dalil izin lokasi/pelepasan asset yang mana sama sekali tidak ada sosialisasi dan tidak ada plank sebagai bukti adanya izin lokasi menunjukkan arogansi pengusaha dan penguasa pada rakyat dan sebangsanya.Dengan mudahnya mengangkangi hukum.

Baca Juga :  Kontingen Kalimantan Tengah Berhasil Raih Medali Pertama dari Nomor LKKB Cabor Drumband

4. Lalu ditambahkan lagi dengan dalil trik ada IMB,PBG wadiuh lucu lucu,siapa pun tahu 70% hunian di Percut Sei Tuan bisa di pastikan tidak ada IMB atau PBG bisa jadi Kantor Desa,Rumah Kades pun tak ada IMB/PBG,kalau adapun tak sesuai dengan luasnya.

Hipakad 63 sumut menghimbau jajaran Muspida Propinsi,Kabupaten Deli Serdang serta Muspika Percut Sei Tuan segera mengakhiri sandiwara pola investasi yang tak mengindahkan ketentuan hukum ini,manusiakanlah bangsamu, rakyatmu kembalilah ke konstitusi dan tujuan hidup bernegara. Negara ini didirikan yakni untuk melindungi bangsa, mencerdaskan bangsa, mensejahterakan bangsa, bukan sebaliknya menjajah bangsa sendiri, membodohkan, memiskinkan dan menganiaya bangsa.
Janganlah terjadi rakyat mengungsi ke kantor Polisi dan kantor /rumah pemerintah Kecamatan dan Desa akibat terus mendapat teror intimidasi dan teror dari bangsa kita sendiri pula.

– Rakyat Sampali/Saentis dan Desa Amplas / Selambo tidak perlu khawatir, bahwa ketentuan hukum Agraria dan peraturan pendukungnya serta konstitusi kita Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sangat memanusiakan manusia Indonesia dan melepaskan diri bangsa dari pola eksploitasi manusia indonesia dan bangsa lain atas diri bangsa Indonesia dan tanah airnya.

Baca Juga :  Tim Sumut Berhasil Raih Emas di Road Race 70 KM Jarak Pendek Putra, Tebing Hingga Parapat

Ya sabar teruslah berjuang, Penjajahan Belanda benar telah berkahir tapi bisa jadi ada timbul penjajah baru.

Yakinlah ketidak adilan ini akan berakhir kita berdoa agar pak Prabowo Subianto sehat dan bisa secepatnya di lantik.
Kami yakin pak Prabowo adalah Nasionalis sejati, merah putih sejati hijau nasionalis yang darahnya Merah Putih bukan Merah saja atau bukan juga coklat, pasti takkan membiarkan rakyatnya di tindas. Pak Prabowo Subianto itu TNI, TNI itu lahir dari Rakyat dan akan kembali ke rakyat. TNI kita masih Merah Putih dan masih yang paling disiplin serta Komitmen atas Konstitusi di banding dengan Lembaga Lembaga Sipil yang ada saat ini.
Rakyat menjerit membuktikan pada kita bahwa Sipil Society gagal ,kita harap TNI kembali menunjukkan Eksistensinya sebagai Pelindung Negara , Pelindung Rakyat. (Ahmad)

Artikel Terkait

Back to top button
Don`t copy text!